dari berita yang berjudul “Wabup Perintah Tambah Jam Kerja” dapat diperoleh uraian sebagai
berikut:
1.
Berdasarkan masalah yang terjadi di kasus tersebut analisa
teori keadilan dalam bisnis / etika bisnis yang dapat dipakai adalah teori
keadilan Distributif
John Rawls
Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi
paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi
pasar.
Teori keadilan distributive sendiri adalah Prinsip dasar keadilan
distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah
distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara, Dikasus tersebut keadilan diftributif hendaknya
di terima masyarakat lain. Sesuai ketentuan dan etika yang ada.
2. Pendapat saya tentang ini adalah, seharusnya
pemerintah daerah lebih teliti dan lebih bagus mebuat system yang mengharuskan
masyarakat ikut di dalamnya . dalam pembuatan E-ktp…. Antrian calon perekam
data pasti tidak dapat terhindarkan. Sebagai pihak pemerintah yang melayani
masyarakat… pemerintah harus mengatur system antrian sesuai keadilan yang ada
dan dalam tatanan etika yag baik.
Masyarakat juga harus mampu berbuat sesuai
etika dalam meklakukan antrian, jangan asal menyerobot hak orang lain. Karena budaya
antri di Indonesia sebenarnya sangat kuat, namun banyak orang yang tidak punya
rasa menghargai satu sam lain dan terjadilah srobot;menyrobot.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar